Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Detail Kasus
-
Korban: Suhaemah (52), yang merupakan tetangga pelaku.
-
Pelaku: DM (19).
-
Waktu Kejadian: Jumat, 21 November 2025.
-
Motif: Pelaku sudah lama merasa kesal dan dendam terhadap korban karena korban sering memutar musik dengan volume yang keras, yang dianggap mengganggu oleh pelaku.
Kronologi
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pelaku sudah merencanakan aksinya.
-
Pelaku memantau kondisi rumah korban yang berada tepat di seberang rumahnya.
-
Saat korban keluar rumah, pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau yang sudah dipersiapkan.
-
Ketika korban kembali masuk ke rumah, pelaku langsung melakukan penusukan brutal pada bagian perut sebelah kiri, dada, hingga kepala korban.
-
Setelah membunuh korban, DM sempat mencuci pisau di kamar mandi sebelum berupaya melarikan diri melalui jendela.
-
Aksi pelaku dipergoki oleh warga sekitar dan akhirnya berhasil ditangkap.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman berat, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.








