Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

by bantuan
8 Desember 2025
in Nasional, Pembunuhan
130 3
0
Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersama timnya dari Hotman 911, secara resmi mengawal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang calon Ladies Companion (LC) asal Lampung.

Hotman Paris menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum, serta mendesak Kapolsek Batu Ampar hingga Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti seluruh jaringan para pelaku yang terlibat.

Kronologi dan Tersangka

  • Korban: Dwi Putri meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sadis di sebuah mess agensi di kawasan Batu Ampar, Batam.

  • Durasi Kekerasan: Korban disiksa selama tiga hari, dari Selasa (25/11/2025) hingga Kamis (27/11/2025).

  • Motif: Pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko (28), tersulut emosi setelah mendapat informasi palsu dari pacarnya, Anik Istikoma Noviana alias Melika (36), yang mengaku dicekik oleh korban. Polisi menegaskan tuduhan dicekik ini adalah rekayasa pacar pelaku.

  • Tersangka yang Ditangkap:

    1. Wilson Lukman alias Koko (Pelaku utama)

    2. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (Pacar pelaku)

    3. Putri Angelina alias Papi Tama (Koordinator LC)

    4. Salmiati alias Papi Charles (Koordinator LC)

Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita 18 barang bukti yang menunjukkan kekerasan sadis, termasuk lakban untuk mengikat korban, tisu bekas darah, serta alat-alat penyiksaan seperti bor, sapu lidi, selang air, dan kayu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berujung maut, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In