Jakarta – BSI (Bank Syariah Indonesia) marak sekali menjadi korban penipuan yang mengatas namakan nama mereka. Maka dari itu Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menekankan pentingnya masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kecurigaan atas upaya penipuan.
Modus Penipuan yang Marak
Modus kejahatan yang sering terjadi dan mencatut nama BSI meliputi:
-
Phising dan Social Engineering.
-
Penipuan melalui pesan singkat, WhatsApp, telepon, dan media sosial.
-
Hoaks Pencairan Dana Hibah: Khususnya hoaks terkait informasi pencairan dana hibah yang diklaim bersumber dari penempatan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp10 triliun di BSI.
Komitmen dan Cara BSI Melindungi Nasabah
Sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen dan dukungan kepada nasabah, BSI secara berkala melakukan edukasi waspada penipuan. BSI mengimbau nasabah untuk selalu mengecek dan berpegangan pada informasi resmi dari channel komunikasi bank, yaitu:
-
WhatsApp Resmi: 081584114040
-
Situs Resmi: www.bankbsi.co.id
-
Call Center: BSI Call 14040
-
Media Sosial Resmi: Facebook Bank Syariah Indonesia, Instagram (@banksyariahindonesia), Twitter/X (@bankbsi_id, @bsihelp), dan Youtube Bank Syariah Indonesia.
Klarifikasi Hoaks Dana SAL
Wisnu Sunandar menegaskan bahwa isu terkait pencairan dana hibah yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah hoaks. Dana SAL tersebut merupakan dana milik Pemerintah RI yang ditempatkan di bank pemerintah (termasuk BSI) sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Penempatan dan penyaluran dana ini tunduk pada ketentuan khusus KMK serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dukungan Polda Metro Jaya
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, turut mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi mencurigakan. Reonald menegaskan bahwa ajakan terkait pencairan dana hibah tersebut adalah tidak benar dan tidak resmi.
Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawal kasus ini dan menyediakan ruang publik melalui Call Center Polri 110 yang melayani masyarakat selama 24 jam untuk pengaduan.








