JAKARTA – Skandal penipuan berkedok filantropi berskala internasional terungkap setelah penyelidikan panjang. Otoritas mengumumkan bahwa seorang pria berhasil menjalankan penggalangan dana amal fiktif selama lebih dari 45 tahun, dengan jumlah korban mencapai 12.600 donatur dari berbagai negara. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena lamanya aksi penipuan dan besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan.
Modus Operandi dan Kerugian
-
Membangun Citra Palsu: Pelaku secara sistematis menciptakan citra sebagai aktivis kemanusiaan, mengklaim menggalang dana untuk anak-anak membutuhkan, penyintas bencana, dan kelompok rentan.
-
Kampanye Fiktif: Seluruh kampanye yang dijalankan ternyata tidak memiliki dasar hukum maupun lembaga resmi yang menaungi.
-
Teknik Manipulasi: Pelaku memanfaatkan surat permohonan donasi, selebaran, dan korespondensi personal dengan narasi yang menyentuh untuk membangun kredibilitas dan menggerakkan donatur.
-
Aliran Dana Pribadi: Aparat menemukan bahwa seluruh transaksi dana mengarah langsung ke rekening pribadi pelaku, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Dampak dan Proses Hukum
-
Korban Rutin: Banyak korban yang telah memberikan donasi secara rutin selama bertahun-tahun tanpa menyadari program yang mereka dukung tidak pernah berjalan.
-
Kerugian Multi-Aspek: Selain kerugian finansial yang diperkirakan sangat besar, korban juga mengalami dampak psikologis, merasa dikhianati atas niat baik mereka.
-
Dakwaan: Pelaku kini menghadapi sejumlah dakwaan serius, termasuk penipuan terencana, penggelapan dana publik, pemalsuan dokumen, dan manipulasi identitas.
-
Restitusi: Penyidik membuka opsi pengembalian dana bagi korban, meskipun mekanismenya rumit karena melibatkan aliran dana lintas waktu dan lintas negara.
Kasus ini memicu diskusi luas mengenai perlunya peningkatan verifikasi dan transparansi dalam kegiatan filantropi global. Pakar menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa registrasi lembaga, laporan keuangan, dan rekam jejak aktivitas sebelum berdonasi.








