BEKASI – Jajaran kepolisian akhirnya berhasil menguak motif utama di balik kasus pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25), pria yang jasadnya ditemukan tertimbun dedaunan di TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat. Rasa dendam yang dipicu oleh persoalan utang-piutang menjadi alasan kedua tersangka tega menghabisi nyawa teman mereka sendiri.
Dendam yang Berujung Eksekusi Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial JP dan G, terungkap bahwa ada ketidakpuasan dan kemarahan yang menumpuk terkait urusan keuangan. Persoalan utang yang tak kunjung terselesaikan ini mengubah pertemanan lama mereka menjadi rencana pembunuhan yang keji.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa para pelaku telah merencanakan tindakan tersebut untuk meluapkan kekesalan mereka. “Motifnya jelas, yaitu dendam karena urusan utang antara korban dan para pelaku,” tegasnya.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad pada Minggu (11/1/2026). Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua tersangka hanya dalam waktu dua hari setelah mayat ditemukan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk:
-
Tali Ikat Pinggang: Digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
-
Pakaian Korban: Kaus lengan panjang abu-abu dan celana jins yang bersimbah darah.
-
Barang Pribadi: Sebuah pod vape milik korban yang ditemukan di saku celana.
Kekejaman di Area Pemakaman Pelaku sengaja memilih area TPU yang sepi sebagai lokasi eksekusi dan pembuangan jasad. Setelah korban dipastikan meninggal dunia akibat jeratan dan penganiayaan, para tersangka menutupi jasad Marcellino dengan dedaunan kering untuk menghilangkan jejak, berharap mayat tersebut tidak ditemukan dalam waktu lama.
Ancaman Hukuman Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa konsekuensi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian masih terus menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.








