MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Langkah ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian dan dimulainya proses penuntutan terhadap tersangka.
Tahap Penyerahan Berkas Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melengkapi seluruh keterangan saksi, saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Proses ini merupakan tahap pertama untuk meninjau apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan, termasuk rekonstruksi kejadian di lokasi perkara, telah dituangkan secara detail ke dalam berkas tersebut untuk memberikan gambaran jelas mengenai tindak pidana yang terjadi.
Konteks Kasus Kasus pembunuhan yang dimaksud sempat menggemparkan warga Madiun beberapa waktu lalu. Polisi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian dan mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan peran dan niat yang terungkap selama penyidikan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Kasi Humas Polres Madiun Kota menjelaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam mempercepat penanganan kasus agar mendapatkan kepastian hukum. “Kami telah menyerahkan berkas perkara ke JPU. Saat ini kami menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Jika pihak Kejaksaan menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut (P-18/P-19), maka penyidik kepolisian akan segera melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa. Namun, jika dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).








