BATU BARA – Komitmen Polres Batu Bara dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual kembali dibuktikan. Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dan Kronologi Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan pengaduan yang dibuat oleh pihak keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan perilaku korban. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan tindakan asusila yang dialaminya. Kejadian ini memicu kemarahan pihak keluarga yang kemudian menempuh jalur hukum agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami modus operandi serta memeriksa kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang cukup besar.
Imbauan kepada Masyarakat Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar.
Hingga kini, korban telah mendapatkan pendampingan dari unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) guna pemulihan trauma (trauma healing) pasca-kejadian.








