KEDIRI – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) terhadap seorang balita kini memasuki babak baru yang penuh tekanan bagi pihak keluarga korban. Pasca dilaporkannya insiden tersebut ke pihak kepolisian, orang tua pelaku dikabarkan mendatangi kediaman ayah korban untuk meminta agar laporan polisi segera dicabut.
Tekanan untuk Jalur Damai Kedatangan orang tua pelaku bertujuan untuk mengajak pihak keluarga korban menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau melalui jalur damai. Mereka berharap kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau mengingat status pelaku yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Namun, ayah korban menyatakan tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. Baginya, tindakan yang menimpa anaknya yang masih balita adalah perbuatan yang sangat melukai hati dan masa depan sang anak, sehingga keadilan harus ditegakkan melalui jalur resmi.
Kilas Balik Kejadian Insiden memilukan ini terungkap setelah orang tua korban mendapati adanya ketidakwajaran pada kondisi fisik dan perilaku anaknya. Setelah dilakukan penelusuran, dugaan kuat mengarah pada seorang remaja tetangga yang masih duduk di bangku MTs. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Penanganan oleh Pihak Kepolisian Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses penyelidikan tetap berjalan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi akan bertindak secara profesional dan objektif dalam menangani kasus sensitif ini.
“Kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum. Mengenai adanya upaya damai dari pihak pelaku, itu adalah hak mereka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang ada,” jelas pihak kepolisian.
Pendampingan Korban Saat ini, balita tersebut tengah dalam pemantauan tim psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami. Komunitas perlindungan anak setempat juga turut mengawal kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan tidak ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap keluarga korban.








