LAMPUNG TENGAH – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengakhiri pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil lintas kabupaten. Pelaku yang dikenal licin ini diringkus setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas.
Kronologi Penangkapan Penangkapan berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah hukum Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan penelusuran intensif dan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di lokasi persembunyiannya.
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan, kesigapan personel Tekab 308 membuat pelaku tidak berkutik dan akhirnya berhasil digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.
Modus Operandi Lintas Kabupaten Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian mobil yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung (lintas kabupaten). Modus yang digunakan adalah:
-
Pengintaian Target: Mengincar mobil yang diparkir di tempat sepi atau halaman rumah dengan pengamanan minim.
-
Perusakan Kunci: Menggunakan alat khusus untuk membobol pintu dan menyalakan mesin kendaraan dalam waktu singkat.
-
Penjualan Cepat: Hasil curian biasanya langsung dibawa keluar daerah untuk dijual kepada penadah dengan harga miring.
Langkah Hukum Selanjutnya Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap identitas anggota komplotan lainnya serta lokasi penadahan barang bukti. Polisi juga tengah melacak keberadaan unit kendaraan yang telah berhasil dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Imbauan Kepolisian Kapolres Lampung Tengah mengapresiasi kinerja tim di lapangan dan kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Warga diimbau untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan tidak memarkirkan mobil di sembarang tempat, terutama pada malam hari.








