SERANG – Jajaran Polres Serang berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan milik seorang petani. Pelaku diringkus setelah tim penyidik melakukan penelusuran pasca-laporan kehilangan yang dialami korban di area persawahan.
Modus Operandi: Mengincar Kendaraan di Pinggir Sawah Kejadian bermula saat korban, seorang petani setempat, memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat area persawahan untuk melakukan aktivitas rutin bertani. Memanfaatkan situasi sepi dan kelalaian korban yang sedang fokus bekerja, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus.
“Pelaku mengincar motor milik petani yang ditinggal bekerja di sawah. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat membawa lari motor tersebut,” jelas pihak kepolisian dalam keterangannya di Serang.
Penangkapan dan Barang Bukti Berkat laporan cepat dari korban dan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Polres Serang melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan spesialis curanmor yang sering beraksi di area perkebunan atau persawahan di wilayah Banten.
Imbauan bagi Warga dan Petani Kapolres Serang melalui jajarannya mengimbau masyarakat, khususnya para petani yang sering meninggalkan kendaraannya di lokasi terbuka, untuk:
-
Gunakan Kunci Ganda: Selalu menambah pengamanan tambahan seperti gembok cakram atau rantai.
-
Parkir di Tempat Terpantau: Sebisa mungkin memarkirkan kendaraan di lokasi yang masih dalam jangkauan penglihatan atau berdekatan dengan rekan kerja lainnya.
-
Waspada Orang Asing: Segera laporkan jika melihat ada individu mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar area parkir pinggir jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








