PEKANBARU – Seorang mahasiswa aktif dari Program Studi Teknik Elektro Universitas Riau (UNRI) berinisial LNH, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Mahasiswa yang tercatat pernah dijatuhi sanksi skorsing ini diduga melakukan serangkaian tindak kriminal mulai dari penipuan sistematis terhadap orang tua, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga ancaman pembunuhan yang menyasar keluarga mantan pacarnya.
1. Masih Aktif sebagai Mahasiswa Meski Residivis Kekerasan
Meskipun memiliki catatan hitam di kampus, pelaku hingga saat ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Teknik Elektro UNRI. Pelaku sebelumnya pernah dijatuhi sanksi skorsing selama beberapa semester akibat melakukan aksi penganiayaan terhadap mahasiswa junior. Keberadaan pelaku yang masih aktif di lingkungan kampus kini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keamanan dan etika di lingkungan civitas akademika.
2. Modus Penyamaran “Pemilik Kos” dan Penipuan UKT
Guna membiayai kecanduan judi online-nya, mahasiswa ini diduga melakukan penipuan terencana terhadap keluarganya sendiri. Ia dilaporkan pernah menyamar menjadi pemilik kos untuk menagih uang bulanan fiktif, namun terbongkar oleh sang adik melalui gaya pengetikan pesan dan suara telepon. Selain itu, ia memanipulasi biaya UKT (mengklaim bayar 4 kali setahun) hingga menguras harta orang tuanya lebih dari Rp100 juta.
3. Predator Finansial: Jual Emas Mantan Pacar dan Ancaman Pembunuhan
Korban pelaku meluas hingga ke lingkaran pertemanan. Pelaku diduga memanipulasi mantan pacarnya hingga berhasil menjual aset berupa emas seberat 50 gram lebih dan meninggalkan utang besar.
Bahkan, pelaku secara brutal melontarkan ancaman pembunuhan. Berdasarkan kesaksian adik pelaku, mahasiswa ini diduga mengancam akan membunuh keluarga mantan pacarnya jika pihak keluarga tersebut berani menagih atau mempermasalahkan kerugian finansial yang ia timbulkan.
4. KDRT dan Intimidasi Senjata Tajam
Di lingkup keluarga, perilaku mahasiswa ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Beberapa fakta mengerikan yang terungkap antara lain:
- Pengancaman Pisau: Mengacungkan pisau secara langsung ke hadapan ibunya untuk memeras uang.
- Kekerasan Fisik: Melempar botol minuman ke kepala ibunya hingga terbuka pada momen Lebaran 2025.
- Ancaman ke Adik: Mengancam akan membunuh dan menganiaya secara fisik sang adik yang mencoba membongkar kelakuannya.
5. Aksi Jual Aset Berulang demi Judi
Selama berstatus mahasiswa, pelaku kerap menjual barang-barang penunjang kuliah yang dibelikan orang tuanya. Dilaporkan bahwa pelaku diduga telah menjual motor, handphone dan laptop berkali-kali, di mana uang hasil penjualannya langsung habis diduga digunakan untuk bermain judi online.
Desakan Drop Out (DO) dan Proses Hukum
Munculnya kasus ini memicu desakan masif dari netizen agar Rektorat Universitas Riau segera mengambil tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Drop Out). Publik menilai status residivis skorsing dan perilaku kriminal pelaku sudah lebih dari cukup sebagai dasar pemecatan. Di sisi lain, pihak kepolisian didesak untuk segera memproses laporan pengancaman pembunuhan dan KDRT guna mencegah timbulnya korban jiwa.








