Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora, menyatakan bahwa ia tidak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Menurutnya, tidak ada jumlah uang yang dapat sebanding dengan apa yang dialami oleh anaknya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jonathan saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David yang melibatkan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 13 Juni 2023. Jonathan awalnya menjelaskan bahwa urusan restitusi ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jonathan menjawab pertanyaan jaksa mengenai apakah pihak keluarga pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian melalui LPSK. Ia mengatakan bahwa mereka memang mengajukan melalui LPSK. Namun, Jonathan tidak mengetahui rincian mengenai perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK.
Jonathan menjelaskan bahwa LPSK telah menjelaskan mengenai restitusi atas kerugian materiil dan imateriil. Menurutnya, ganti rugi tersebut dapat diberikan kepada David karena adanya penurunan kualitas hidup sebagai dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Ketika ditanya oleh hakim apakah sudah ada perhitungan restitusi dalam berkas perkara, jaksa mengatakan bahwa perhitungan tersebut sudah ada. Namun, Jonathan menyatakan bahwa tidak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang anaknya alami. Baginya, hal yang sebanding hanya akan tercapai jika Mario Dandy diperlakukan dengan cara yang sama, yakni mengalami hal serupa dengan David.
Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David dengan cara memukul dan menendang kepala David hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Jonathan juga menyebut bahwa David mengalami amnesia akibat penganiayaan tersebut.