Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Jepara Terkait Dugaan Pemerkosaan terhadap Remaja

by bantuan
16 Juni 2023
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Jepara Terkait Dugaan Pemerkosaan terhadap Remaja
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Sebuah kejadian yang mengerikan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ketika pasangan suami istri (pasutri) ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diduga memaksa korban menyaksikan mereka berhubungan intim sebelum memaksa korban untuk terlibat dalam aktivitas seksual bertiga.

“Dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur dilakukan oleh pasangan suami istri. Mereka memaksa korban yang berusia 17 tahun untuk terlibat dalam hubungan intim bersama mereka,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan kemarin.

Menurut pengungkapan Wahyu, kejadian tersebut bermula ketika tersangka NG (30) meminta istrinya, NP (27), untuk melakukan hubungan seksual bertiga. Mereka mencari orang ketiga yang merupakan pacar keponakan tersangka.

“Kejadian ini terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta oleh tersangka untuk menyaksikan mereka berhubungan intim. Korban sempat keluar dari kamar, namun dicegah oleh NG,” ungkap Wahyu.

Setelah itu, tersangka NG memperkosa korban di hadapan istrinya, NP. “NP yang berada di kamar membiarkan suaminya melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tambah Wahyu.

Dalam tindakan keji ini, tersangka mengancam akan mengungkapkan kejadian tersebut kepada keponakannya yang merupakan pacar korban.

“Tersangka mengancam bahwa jika korban tidak memenuhi keinginan mereka, maka hubungan antara korban dan keponakannya akan terganggu. Ancaman ini disampaikan kepada korban agar korban mau terlibat dalam hubungan seksual lagi dengan tersangka,” jelas Wahyu.

Dalam pengakuan tersangka, Wahyu menambahkan bahwa NG juga telah memperkosa korban sebanyak enam kali di sebuah hotel tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Kini, pasutri ini dihadapkan pada Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan peran yang harus dimainkan oleh masyarakat dan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi peringatan tentang bahayanya tindakan kekerasan seksual dan perlunya mengambil tindakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Berita Terkait

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025
Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

2 Oktober 2025
Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

1 Oktober 2025
Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

30 September 2025
Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

26 September 2025
Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In