Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly Merevisi UU Pemberantasan Korupsi untuk Respons Terhadap Kompleksitas Kasus

by bantuan
30 Oktober 2023
in Politik
132 1
0
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly Merevisi UU Pemberantasan Korupsi untuk Respons Terhadap Kompleksitas Kasus
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah mengumumkan niat pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tujuan utama dari revisi ini adalah merespons perubahan dan perkembangan dalam masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, Yasonna mengungkapkan bahwa kasus korupsi di Indonesia terus meningkat, dengan 597 kasus tercatat pada tahun 2022 dan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya angka kasus korupsi ini disebabkan oleh tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta cakupan kejahatan yang semakin meluas.

Yasonna mengakui perlunya evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama ini. Sebagai contoh, perubahan signifikan dalam hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional Indonesia, termasuk Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCAC memperkenalkan tindak kejahatan yang belum diatur dalam hukum nasional Indonesia.

Dalam konteks ini, Yasonna menekankan pentingnya kerjasama dan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan PPATK, serta akademisi. Pembaruan peraturan tindak pidana korupsi menjadi suatu keharusan untuk menghadapi perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks.

Yasonna juga memandang perlunya kerjasama antara berbagai lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan memahami berbagai jenis kejahatan yang ada. Langkah-langkah pencegahan yang serius dan konsisten di hulu dapat membantu mengurangi beban penegakan hukum di hilir.

Dengan rencana revisi UU Pemberantasan Korupsi ini, pemerintah berkomitmen untuk memerangi korupsi dengan lebih efektif dan memastikan bahwa undang-undang yang ada dapat mengakomodasi jenis-jenis tindak pidana korupsi yang semakin beragam. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan dan keadilan di Indonesia.

Dalam rangka memperkuat perang melawan korupsi, kerja sama antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih bersih dan adil di masa depan.

 

Berita Terkait

BREAKING NEWS: MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

BREAKING NEWS: MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

6 November 2025
Rapat Inflasi Soroti Selisih Data Uang Daerah Rp18 Triliun, Menkeu Minta Sinkronisasi Dipercepat

Rapat Inflasi Soroti Selisih Data Uang Daerah Rp18 Triliun, Menkeu Minta Sinkronisasi Dipercepat

5 November 2025
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara untuk Pendalaman Kasus Korupsi Bansos Beras

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara untuk Pendalaman Kasus Korupsi Bansos Beras

5 November 2025
KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” di Balik OTT Gubernur Riau, Berkaitan Proyek Dinas PUPR

KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” di Balik OTT Gubernur Riau, Berkaitan Proyek Dinas PUPR

5 November 2025
KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

30 Oktober 2025
AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

30 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In