Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Maling ‘Berjimat’ di Jakut Tertangkap Saat Ambil Motornya yang Ketinggalan

by bantuan
26 Januari 2025
in Pencurian & Perampokan
130 3
0
Maling ‘Berjimat’ di Jakut Tertangkap Saat Ambil Motornya yang Ketinggalan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah mencuri motor di Koja, Jakarta Utara. Pria yang membawa ‘jimat’ ini ditangkap warga saat kembali untuk mengambil motornya yang tertinggal setelah mencuri.

 

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa TH awalnya mencuri motor di Pasar Waru Gang 3 C2, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (24/1) dini hari. TH datang ke lokasi dengan motor miliknya yang kemudian ditinggalkan setelah mencuri motor warga.

 

“Dia mencuri motor pertama yang terlihat di CCTV dengan baju kuning sendirian. Setelah mencuri motor, motornya sendiri ditinggalkan,” kata Alex Chandra, Jumat (24/1/2025).

 

Setelah berhasil mencuri motor korban, TH bertemu dengan temannya dan meminta temannya untuk mengantarnya kembali ke lokasi untuk mengambil motornya yang tertinggal.

 

“Beberapa waktu kemudian, dia bertemu temannya dan meminta diantar untuk mengambil motornya. Pelakunya hanya satu orang,” jelasnya.

Saat kembali untuk mengambil motornya, TH ditangkap oleh warga. Temannya yang saat itu bersamanya tidak mengetahui bahwa TH baru saja mencuri motor di sana.

“Iya, dia kembali ke TKP. Temannya tidak tahu bahwa dia baru saja mencuri motor, menurut keterangannya. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu lagi masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

 

Disebut Kebal Pukulan

Sebelumnya, video seorang pria yang mencuri motor di Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial. Pria tersebut dinarasikan kebal meski telah dipukuli warga.

 

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, mengatakan bahwa pelaku memang membawa benda seperti keris yang disebut warga sebagai ‘jimat’. Namun, Alex menepis narasi bahwa pelaku kebal dari pukulan warga.

 

“Seperti keris kecil. Tapi setelah dipukul, tetap benjol, tidak kebal,” kata Alex saat dihubungi.

TH dijerat dengan Pasal 36 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara keris yang dibawa pelaku disimpan di dompetnya.

“Seperti keris kecil di dompetnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

2 Oktober 2025
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Tindak Tegas Pelaku Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Tindak Tegas Pelaku Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

2 Oktober 2025
Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

1 Oktober 2025
Pencurian Komponen Traffic Light Marak di Jakarta, Kerugian Rp136 Juta

Pencurian Komponen Traffic Light Marak di Jakarta, Kerugian Rp136 Juta

1 Oktober 2025
KPK Panggil Ulang Agen TKA untuk Dalami Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker

KPK Panggil Ulang Agen TKA untuk Dalami Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker

30 September 2025
Polres Trenggalek Ringkus 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Beberapa Masjid

Polres Trenggalek Ringkus 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Beberapa Masjid

30 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pramono Minta Jakarta Ikut Manfaatkan Rp200 T (Beritanasional/Lydia)

Gubernur DKI Dorong Menkeu Suntik Dana Rp200 T ke Bank Jakarta

7 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In