Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Terungkap Asal-usul Air Keras Disiram Gangster Tawuran ke Polisi di Tangsel

by bantuan
26 Januari 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
129 4
0
Terungkap Asal-usul Air Keras Disiram Gangster Tawuran ke Polisi di Tangsel
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Selatan – Air keras yang digunakan gengster tawuran untuk menyiram anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya terungkap. Air keras itu ternyata dibeli langsung di toko bukan melalui online.

“Jadi untuk sumber barang bukti berupa cairan kimia atau asam klorida ya, HCL ini, ini diduga dibeli oleh pelaku di toko. Jadi tidak melalui online,” Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, di Polresta Tangerang Selatan, Sabtu (25/1/2025).

 

Victor mengatakan pihaknya masih mendalami penjual air keras ke para pelaku. Dia mengatakan 4 pelaku yang ditangkap yakni MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18).

 

“Jadi tidak bisa kami sebutkan lagi untuk di mana dan lebih spesifik karena masih dalam proses pengembangan penyidikan,” ujar Victor.

 

“Jadi kami akan, sementara masih proses penyelidikan dan kemudian kita akan terapkan pasal, pasal yang kemudian bersesuaian dengan peran dari pihak pihak yang menjual cairan air keras ini atau asam klorida ini. Masih dalam proses pengembangan,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, F ditangkap di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan RA ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah. Puslabfor Bareskkrim Polri juga menyatakan air keras yang digunakan para pelaku positif mengandung asam klorida.

 

Diketahui, Briptu Fadel sendiri disiram air keras pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Cirendeu Raya, perbatasan Ciputat Timur dan Jalan Cabe I Pamulang, Tangerang Selatan. Saat itu, dia bersama sejumlah rekannya sedang melakukan patroli hendak membubarkan gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam.

 

“Awal mula peristiwa, Tim Opsnal melakukan pemantauan atau patroli siber melalui media sosial akan terjadi tawuran di Jalan Cirendeu Raya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (17/1).

 

Saat itu korban bersama anggota kepolisian yang lain kemudian bergerak dengan menggunakan satu mobil dan dua sepeda motor. Setiba di lokasi, polisi bertemu dengan gerombolan bermotor yang diduga akan tawuran.

 

“Sekitar 2 menit setelah tiba di TKP (tempat kejadian perkara), Tim Opsnal melihat segerombolan anak-anak menggunakan sepeda motor sekitar 30 unit,” ungkapnya.

 

Gerombolan tersebut berboncengan dengan membawa senjata tajam jenis golok dan celurit. Mereka tengah menuju wilayah Cirendeu, Ciputat.

 

“Kemudian, Tim Opsnal melakukan penghalauan gerombolan tersebut dengan menggunakan mobil,” jelasnya.

 

Namun, saat sedang menghalau, sepeda motor korban berada di paling depan. Gerombolan tersebut kemudian menyiram korban menggunakan air keras sebanyak dua botol.

 

“Korban juga sempat dikeroyok, namun korban berhasil kabur dan meninggalkan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban dibawa kabur oleh para pelaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In