Seorang gadis remaja berusia 15 tahun dengan kecacatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diperkosa oleh pemilik warung coto Makassar yang bernama Sulbun (43). Tindakan pelaku menyebabkan korban hamil selama 4 bulan.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengkonfirmasi bahwa pemerkosaan itu terjadi sejak Januari 2023. Korban pada saat itu bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku.
“Ayah korban bekerja di sana, jadi dia ikut membantu bekerja bersama ayahnya. Mulai dari bulan Januari,” kata Nasrullah.
Menurutnya, korban bekerja sebagai pencuci piring. Pelaku melakukan pemerkosaan ketika warung sepi.
“Pelaku adalah pemilik warung coto. Korban bekerja sebagai pencuci piring di sana,” ujar Nasrullah.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri, menambahkan bahwa Sulbun melakukan tindakannya setelah warung tutup. Korban yang akan pulang setelah bekerja ditahan oleh pelaku.
“Korban bekerja sebagai pencuci piring di warung itu, jadi dia bekerja sejak pagi. Setelah pulang dari kerjanya, setelah magrib, dia ditahan oleh pelaku,” kata Alim.
Alim menjelaskan bahwa korban dipaksa oleh pelaku untuk memenuhi keinginannya. Tangan korban diikat dan mulutnya ditutup sehingga korban tidak dapat berteriak.
“Pelaku mengikat tangannya dan menutup mulutnya sehingga korban tidak bisa berteriak, dan kemudian pelaku membawanya ke bale-bale di area warung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alim menyatakan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali. Setelah peristiwa itu, korban berhenti bekerja di tempat tersebut.
“Pemerkosaan dilakukan dua kali pada hari yang sama. Setelah kejadian itu, korban tidak kembali bekerja di sana,” kata Alim.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada polisi. Orang tua korban curiga ketika anak mereka mengatakan bahwa dia belum mengalami menstruasi.
“Orang tua korban menjadi curiga ketika anak mereka mengatakan bahwa dia belum mengalami menstruasi,” katanya.
Alim menjelaskan bahwa orang tua korban meminta pertanggungjawaban dari Sulbun setelah mengetahui bahwa anak mereka telah diperkosa. Pelaku bahkan berjanji akan menikahi korban.
“Pada awalnya, setelah diketahui korban hamil, pelaku berjanji akan menikahinya,” ujar Alim.
Namun, setelah orang tua menunggu terlalu lama, pelaku tidak menepati janjinya. Bahkan, korban mendapatkan ancaman dari Sulbun.
“Selama ini, masih ada komunikasi antara pihak keluarga korban dan pelaku untuk mengatur jadwal pernikahan, tetapi hingga sekarang
janji tersebut tidak terealisasi dan korban malah mendapatkan ancaman dari pelaku,” jelasnya.
Keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi pada tanggal 31 Mei. Sulbun kemudian ditahan pada hari yang sama sekitar pukul 22.40 Wita.
“Kami menerima laporan tersebut dan langsung menahan tersangka, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap korban,” tambahnya.
Baca artikel selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6751404/pilu-abg-disabilitas-diperkosa-bos-warung-coto-makassar-hingga-korban-hamil.