Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Agus Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Serang Divonis Mati!

by bantuan
23 Januari 2025
in Pembunuhan
130 3
0
Agus Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Serang Divonis Mati!
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Terdakwa Agus yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, divonis mati. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana ke anak kandung sendiri.

“Menjatuhkan terdakwa Agus bin almarhum Suta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Bony Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1/2025).

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa karena telah melakukan pembunuhan kepada anaknya. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Keadaan meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Majelis menilai perbuatan terdakwa menjadi ancaman besar bagi anak kandung sendiri yang masih berusia 3 tahun. Hakim menyatakan anak seharusnya dicintai oleh terdakwa selaku orang tua. Saat korban sedang tertidur, terdakwa malah merencanakan pembunuhan.

Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dinyatakan sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan berkeluarga. Semestinya keluarga adalah institusi tempat perlindungan yang paling aman untuk seorang anak.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengguncang masyarakat. Hakim mengatakan perbuatan terdakwa mencerminkan kehancuran moral, kemanusiaan, dan keadilan.

“Tindakan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki rasa empati, kontrol moral, atau penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Hakim menilai terdakwa bisa saja mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Hakim mengatakan keberadaan terdakwa dapat membuat masyarakat merasa tidak aman.

“Ketika seorang individu mampu melakukan tindakan keji seperti ini terhadap anggota keluarganya sendiri, masyarakat memiliki alasan yang sangat kuat untuk merasa tidak aman terhadap beberapa orang,” ujarnya.

Agus adalah pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan bengis pelaku terjadi pada Selasa (18/6/2024) dipicu untuk mendalami ilmu kebatinan. Kasus tepatnya terjadi di Desa Citaman dan dilaporkan ke polisi pukul 04.00 WIB.

Pukul 06.00 WIB, tim dari Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota datang ke TKP untuk mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan. Saat itu korban yang berusia 3 tahun sudah meninggal dunia.

Agus juga sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota namun berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditunda

20 Januari 2026
23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

23 Hari Berlalu, Teka-teki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo Masih Belum Terungkap

20 Januari 2026
Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

Polres Merauke Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Ternate

20 Januari 2026
Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

Insiden Horor di Stasiun Bogor: 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Lokasi Penitipan

20 Januari 2026
Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In