Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Ahli Hukum Pidana Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk 8 Pelaku Penganiayaan Maut Diksar Unila, Desak Penerapan Pasal Berlapis

by bantuan
27 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
129 4
0
Ahli Hukum Pidana Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk 8 Pelaku Penganiayaan Maut Diksar Unila, Desak Penerapan Pasal Berlapis
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, 27 Oktober 2025 – Pasca penetapan delapan orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma (23), usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahepel (Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam), desakan agar proses hukum berjalan tegas dan transparan semakin menguat.

Akademisi Hukum Pidana dari Universitas [Nama Universitas Fiktif], Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada delapan tersangka, meskipun empat di antaranya berstatus mahasiswa aktif dan empat lainnya adalah alumni Unila.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi dengan dalih status akademik. Semua pelaku harus diperlakukan sama di mata hukum. Praktik kekerasan dalam diksar, apalagi sampai menghilangkan nyawa, adalah pelanggaran moral, konstitusi, dan hukum pidana serius,” tegas Dr. Benny dalam keterangan pers, Senin (27/10/2025).


 

Kritik Terhadap Pasal yang Diterapkan

 

Hingga saat ini, Polda Lampung menjerat delapan tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Dr. Benny mengkritik pasal yang digunakan tersebut dan mendesak penyidik agar mempertimbangkan pasal yang lebih berat yang sesuai dengan akibat fatal yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku.

Desakan Penerapan Pasal Berlapis:

  1. Pasal 351 Ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
  2. Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama yang menimbulkan kematian. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
  3. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan (jika ditemukan unsur kesengajaan atau dolus eventualis, yakni kesadaran bahwa tindakannya dapat mengakibatkan kematian).

“Tindakan seperti menampar, menendang, bahkan menginjak punggung korban yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, tidak bisa hanya dihukum ringan. Aparat harus menggali nilai keadilan substantif yang berpihak pada korban dan keluarganya,” tutup Dr. Benny, menambahkan bahwa pihak kampus juga memiliki tanggung jawab sistemik atas kelalaian pengawasan kegiatan tersebut.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In