JEMBER, 29 OKTOBER 2025 – Seluruh desa di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, telah mencapai kesepakatan penting untuk membentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes). Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan bantuan dan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat desa, khususnya bagi warga tidak mampu.
Kesepakatan ini dicapai melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Ajung. Pembentukan Posbakumdes ini sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Tujuan Utama Posbakumdes
Pembentukan Posbakumdes bertujuan untuk:
- Meningkatkan Kesadaran Hukum: Memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
- Akses Layanan Gratis: Menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum awal secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.
- Penyelesaian Konflik di Tingkat Desa: Memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi di tingkat desa, sehingga mengurangi beban kasus di pengadilan.
- Rujukan Hukum: Menjadi pintu gerbang rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi di tingkat kabupaten untuk kasus yang memerlukan pendampingan litigasi lebih lanjut.
Poin-Poin Penting Kesepakatan di Ajung
Dari rapat koordinasi tersebut, beberapa komitmen penting disepakati sebagai tindak lanjut pembentukan Posbakumdes di Kecamatan Ajung:
| Poin Kesepakatan | Rincian Pelaksanaan |
| Pembentukan Tim | Setiap desa wajib membentuk Tim Posbakumdes yang minimal terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. |
| Penyediaan Pedoman | Kecamatan Ajung akan menyiapkan pedoman, struktur organisasi, dan mekanisme pelayanan dasar untuk Tim Posbakumdes. |
| Pelatihan Kapasitas | Tim Posbakumdes akan mendapatkan pelatihan dasar hukum dan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan bekerja sama dengan Dinas PMD dan lembaga bantuan hukum di tingkat kabupaten. |
| Pendanaan | Pembentukan dan operasional Posbakumdes, termasuk untuk kebutuhan administrasi dan sosialisasi, dapat dialokasikan dari Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Koordinasi Rutin | Akan diadakan koordinasi berkala antar-Posbakumdes setiap tiga bulan sekali untuk evaluasi kinerja dan berbagi praktik terbaik. |
Inisiatif di Ajung ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas di Kabupaten Jember untuk membuka ruang akses kesetaraan dan keadilan, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, dapat memperoleh perlindungan hukum.








