Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

by bantuan
14 Agustus 2023
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
130 4
0
Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Kejadian bejat terjadi di Trenggalek, di mana dua pria melakukan tindakan asusila dengan memaksa seorang siswi SMK di bawah umur untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Kedua pelaku yang berinisial AN (30) dan GSG (43) merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek, sementara korban adalah seorang siswi SMK berusia 17 tahun.

Kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Kejadian bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku, AN. Korban dan pelaku AN kemudian saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. Pada bulan Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat kos.

Namun, usaha mereka untuk menyewa kamar di tempat kos tersebut tidak berhasil. Akhirnya, pelaku AN mengajak korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel di Kelurahan Kelutan, Trenggalek. Di dalam kamar hotel, pelaku AN mengajak salah seorang teman laki-lakinya, GSG, untuk bergabung. Mereka membujuk korban untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku AN juga memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut.

Tindakan asusila tersebut direkam oleh salah satu pelaku dalam sebuah video yang berdurasi dua menit. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut setelah melihat video yang beredar dan langsung melaporkannya ke polisi.

Satreskrim Polres Trenggalek mengambil tindakan terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku, AN dan GSG. Barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial juga berhasil disita oleh polisi.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menyatakan bahwa kedua pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun karena diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Berita Terkait

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

21 November 2025
Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

21 November 2025
Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

21 November 2025
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

17 November 2025
Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

17 November 2025
Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In