Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

by bantuan
14 Agustus 2023
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
130 4
0
Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Kejadian bejat terjadi di Trenggalek, di mana dua pria melakukan tindakan asusila dengan memaksa seorang siswi SMK di bawah umur untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Kedua pelaku yang berinisial AN (30) dan GSG (43) merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek, sementara korban adalah seorang siswi SMK berusia 17 tahun.

Kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Kejadian bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku, AN. Korban dan pelaku AN kemudian saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. Pada bulan Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat kos.

Namun, usaha mereka untuk menyewa kamar di tempat kos tersebut tidak berhasil. Akhirnya, pelaku AN mengajak korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel di Kelurahan Kelutan, Trenggalek. Di dalam kamar hotel, pelaku AN mengajak salah seorang teman laki-lakinya, GSG, untuk bergabung. Mereka membujuk korban untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku AN juga memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut.

Tindakan asusila tersebut direkam oleh salah satu pelaku dalam sebuah video yang berdurasi dua menit. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut setelah melihat video yang beredar dan langsung melaporkannya ke polisi.

Satreskrim Polres Trenggalek mengambil tindakan terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku, AN dan GSG. Barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial juga berhasil disita oleh polisi.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menyatakan bahwa kedua pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun karena diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Berita Terkait

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025
Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

2 Oktober 2025
Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

1 Oktober 2025
Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

30 September 2025
Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

26 September 2025
Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In