JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran yang terpusat di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, pada hari ini. Pengerahan besar-besaran ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, mencegah bentrokan, dan menjaga keamanan objek vital negara.
Aksi massa ini merupakan bagian dari gelombang demonstrasi yang menuntut evaluasi satu tahun kinerja pemerintahan, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Titik Fokus Pengamanan
Pengamanan oleh aparat kepolisian difokuskan pada dua area utama dan jalur penghubungnya:
- Kawasan Monas dan Istana Negara: Kawasan ini menjadi titik sentral utama unjuk rasa. Personel ditempatkan di ring satu Istana untuk mencegah massa merangsek masuk. Penjagaan dilakukan berlapis, termasuk dengan pengerahan kendaraan taktis dan barrier beton.
- Gedung DPR/MPR RI: Area di sekitar Gedung Parlemen diamankan secara ketat mengingat lokasi ini sering menjadi sasaran akhir demonstran dan berpotensi menimbulkan kericuhan.
- Jalur Protokol: Personel juga disiagakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Bundaran HI, dan sejumlah jalan arteri lainnya untuk mengatur lalu lintas yang terdampak penutupan dan pengalihan arus.
Protokol Keamanan dan Lalu Lintas
- Pengerahan Personel: Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa ribuan personel terdiri dari berbagai satuan, termasuk Samapta, Brimob, dan lalu lintas, dikerahkan sejak pagi hari.
- Rekayasa Lalu Lintas: Sejumlah ruas jalan menuju Istana dan Gedung DPR/MPR telah diberlakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan sementara untuk menghindari penumpukan massa dan mengurangi dampak kemacetan bagi pengguna jalan lainnya.
- Imbauan: Polisi mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasi mereka secara tertib dan damai sesuai koridor hukum, serta meminta maaf kepada warga Jakarta atas gangguan aktivitas akibat pengamanan dan penutupan jalan.
Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, sekaligus melindungi keamanan dan ketertiban umum.








