Jakarta, 19 September 2025 — Kasus penganiayaan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Selatan. Seorang anak berusia 7 tahun ditemukan mengalami luka-luka serius diduga akibat disiksa oleh orang tuanya sendiri di kawasan Pasar Kebayoran Lama. Peristiwa ini terjadi pada awal September 2025 dan langsung menarik perhatian publik setelah aparat kepolisian turun tangan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan dari warga yang curiga melihat kondisi fisik korban. Warga kemudian melapor ke pihak berwajib, yang segera bergerak melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami tanda-tanda penganiayaan berulang.
“Korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya yang diduga akibat tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti awal, orang tua kandung korban ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade Ary, dikutip dari SINDOnews, Kamis (11/9/2025).
Saat ini, korban telah dievakuasi dan berada dalam pengawasan tim medis serta didampingi oleh pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kondisi kesehatan korban terus dipantau untuk memastikan pemulihan fisik maupun psikisnya.
Kasus ini menambah deretan panjang laporan penganiayaan anak yang melibatkan orang tua sebagai pelaku. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyayangkan peristiwa ini dan meminta aparat untuk memberikan hukuman maksimal agar bisa menjadi efek jera.
“Anak seharusnya mendapatkan kasih sayang, bukan justru kekerasan dari orang tua. Negara harus hadir dan memastikan korban mendapat perlindungan penuh,” tegas Ketua LPAI, Seto Mulyadi.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.