Bandung Barat – Seorang ASN berinisial DR (49), yang bekerja sebagai PPPK di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, resmi ditetapkan tersangka di kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya. Kasus ini dilapor ke Polres Cimahi setelah terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di kediaman mereka di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.
Korban adalah tiga anak di bawah umur, pelajar SMP kelas VIII satu orang, dan dua lainnya siswa SMA kelas X. Ketiganya mendapat trauma berat dan kini menjalani pendampingan psikologis di bawah koordinasi DP2KBP3A Bandung Barat.
DR sudah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi setelah penyidik memeriksa enam orang saksi dan mengumpulkan bukti visum serta keterangan terkait kasus tersebut. Sekretaris Daerah Bandung Barat menyebutkan bahwa DR diberhentikan sementara dari tugas kedinasan karena sudah berstatus tersangka.