SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial DIA alias MD (44), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (23/11/2025), menyusul laporan yang dilayangkan oleh ayah kandung korban.
Modus Perekaman untuk Pemerasan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku memiliki modus ganda:
-
Pencabulan dan Perekaman: Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan merekam aksi tersebut.
-
Pemerasan: Video rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada ibu kandung korban (istri pelaku) yang tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk memeras agar sang ibu mengirimkan uang kepada pelaku dan memberikan perhatian lebih kepada keluarga.
Terkait Video Ancaman Viral
AKBP Rita Suwadi menambahkan bahwa kasus ini juga terkait dengan video ancaman yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menggunakan senjata tajam jenis samurai untuk mengancam korban di bawah umur.
-
Langkah Polisi: Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap video pengancaman tersebut.
-
Waktu Kejadian: Kejadian pencabulan diduga terjadi pada Minggu (9/11/2025) di Kecamatan Cisaat.
-
Barang Bukti: Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter, dan baju berwarna hijau.
Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Pelaku DIA alias MD kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat. Ia dijerat dengan:
-
Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
-
Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 tahun 2014.
-
Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 tahun 2022.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mulai dari 3,5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.








