SUKABUMI – Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial D.I.A. alias M.D. (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, yang disebut dengan nama samaran Bunga.
Fakta Kriminal dan Motif Pelaku
-
Pelaku: Ayah tiri korban (D.I.A. alias M.D., 44 tahun).
-
Korban: Anak di bawah umur (10 tahun).
-
Terungkap: Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga, melalui ayah kandung korban, membuat laporan pada Minggu (23/11/2025).
-
Rekaman Video: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga merekam aksi asusila tersebut.
-
Motif Pengiriman Video: Rekaman video tersebut sempat dikirimkan kepada ibu korban yang sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tujuannya adalah agar ibu korban memberikan uang dan memperhatikan keluarganya.
Pelaku berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama setelah laporan diterima. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif atas tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.








