JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (Ojol), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Penanganan kasus ini merupakan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku telah berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengambilan bukti CCTV ini dilakukan dengan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Kompolnas.
Brigjen Djuhandhani juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli sosiologi massa. Bareskrim juga berkoordinasi dengan pihak pengadaan kendaraan untuk memahami mekanisme penggunaan mobil tersebut.
“Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan,” ujar Djuhandhani, seraya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Setelah semua tahap penyelidikan selesai, Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Proses Etik dan Status Personel Brimob
Secara terpisah, proses kode etik Polri telah menyentuh dua personel Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut:
- Kompol Kosmas Kaju Gae (Komandan, duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir rantis) dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
- Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Kosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat mendapat sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya kini mengajukan banding.
Lima anggota Brimob lainnya yang merupakan penumpang di bagian belakang mobil taktis Barracuda masih belum diproses pidana karena sidang KKEP mereka belum digelar. Polri disebut masih melengkapi berkas untuk sidang etik kelima personel tersebut.