Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

by bantuan
26 September 2025
in Bantuan Hukum, Nasional, Pembunuhan
126 7
0
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (Ojol), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Penanganan kasus ini merupakan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku telah berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengambilan bukti CCTV ini dilakukan dengan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Kompolnas.

Brigjen Djuhandhani juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli sosiologi massa. Bareskrim juga berkoordinasi dengan pihak pengadaan kendaraan untuk memahami mekanisme penggunaan mobil tersebut.

“Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan,” ujar Djuhandhani, seraya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

Setelah semua tahap penyelidikan selesai, Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.

 

Proses Etik dan Status Personel Brimob

 

Secara terpisah, proses kode etik Polri telah menyentuh dua personel Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut:

  1. Kompol Kosmas Kaju Gae (Komandan, duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir rantis) dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
  2. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Kosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat mendapat sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya kini mengajukan banding.

Lima anggota Brimob lainnya yang merupakan penumpang di bagian belakang mobil taktis Barracuda masih belum diproses pidana karena sidang KKEP mereka belum digelar. Polri disebut masih melengkapi berkas untuk sidang etik kelima personel tersebut.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In