Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dalam kurun waktu 11 bulan sejak dilantik pada 21 Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin upaya pemberantasan judi online yang signifikan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir lebih dari 2,2 juta konten perjudian daring, termasuk situs, media sosial, dan platform berbagi file.
Statistik Pemblokiran Konten Judi Online
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, penanganan konten perjudian mencakup periode 20 Oktober 2024 hingga 29 September 2025. Selama periode tersebut, penindakan konten judi online paling banyak menargetkan sumber utama, yaitu situs dan IP, dengan total 2.001.163 pemblokiran. Selain itu, platform media sosial dan berbagi file juga menjadi fokus utama dalam upaya pembersihan ruang digital, dengan rincian sebagai berikut:
-
File Sharing: 104.492 penindakan
-
Platform Meta (termasuk Facebook dan Instagram): 97.123 penindakan
-
Konten di Google dan YouTube: 36.517 penindakan
-
Platform X: 17.767 penindakan
-
Telegram: 1.778 penindakan
-
TikTok: 1.048 penindakan
Konsistensi dan Tren Pemblokiran
Secara bulanan, upaya penindakan menunjukkan konsistensi di angka ratusan ribu kasus. Bulan dengan angka pemblokiran tertinggi adalah November 2024 dengan 250.475 konten ditindak. Angka penindakan juga konsisten di atas 200.000 pada Desember 2024 (230.686) dan Januari 2025 (234.165). Sedangkan di bulan terakhir data yang tercatat, yaitu September 2025 (periode 1-29 September), Kemkomdigi berhasil memblokir 180.169 konten perjudian.
Komitmen Terhadap Pemberantasan Judi Online
Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus berupaya keras untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia,” ujar Meutya Hafid.