Ciamis, Jawa Barat — Seorang pria paruh baya berinisial A (54) ditangkap aparat Polres Ciamis setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban ternyata adalah anak kandung dari kekasih pelaku sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban segera melapor ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Kapolres Ciamis menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah sepi. Polisi kini menahan pelaku dan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban telah mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan dari Unit PPA.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Sumber: Detik.com