KETAPANG, KALBAR – Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial R (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 7 tahun dan merupakan anak tetangga pelaku.
Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan yang masuk dari pihak keluarga korban, menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban. Pelaku R yang masih berusia 16 tahun memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih sangat belia.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 7 tahun menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ketapang segera mengamankan pelaku R tanpa perlawanan.
- Status Hukum Pelaku: Karena pelaku masih berusia 16 tahun (anak di bawah umur), proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), namun ia tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual anak.
- Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, namun akan disesuaikan dengan ketentuan UU SPPA.
- Pendampingan: Unit PPA Polres Ketapang, bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang, saat ini fokus memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban mengingat usia korban yang sangat rentan.
Saat ini, pelaku R telah diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.








