Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Bejat! Remaja 16 Tahun Diamankan Polres Ketapang Usai Diduga Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

by bantuan
6 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
126 7
0
Bejat! Remaja 16 Tahun Diamankan Polres Ketapang Usai Diduga Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG, KALBAR – Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial R (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 7 tahun dan merupakan anak tetangga pelaku.

Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan yang masuk dari pihak keluarga korban, menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

 

Kronologi Dugaan Pencabulan

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban. Pelaku R yang masih berusia 16 tahun memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih sangat belia.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 7 tahun menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

 

Proses Hukum dan Pendampingan Korban

 

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ketapang segera mengamankan pelaku R tanpa perlawanan.

  • Status Hukum Pelaku: Karena pelaku masih berusia 16 tahun (anak di bawah umur), proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), namun ia tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual anak.
  • Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, namun akan disesuaikan dengan ketentuan UU SPPA.
  • Pendampingan: Unit PPA Polres Ketapang, bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang, saat ini fokus memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban mengingat usia korban yang sangat rentan.

Saat ini, pelaku R telah diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

21 November 2025
Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

21 November 2025
Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

21 November 2025
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

17 November 2025
Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

17 November 2025
Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In