TANJUNGPINANG, 21 OKTOBER 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melakukan pengecekan mendadak di dua lokasi gelanggang permainan (gelper) yang dicurigai kuat menjadi tempat terselubung untuk praktik judi online dan judi konvensional. Aksi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka.
Pengecekan ini dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat dan informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan yang berkedok sebagai tempat hiburan keluarga atau permainan ketangkasan.
Hasil Pengecekan dan Dugaan Kuat
- Lokasi Target: Dua lokasi gelper yang berada di kawasan strategis di Tanjungpinang menjadi sasaran pengecekan tim gabungan Satuan Reskrim.
- Modus Operandi: Polisi menduga kuat bahwa gelper tersebut tidak hanya menyediakan permainan ketangkasan, tetapi juga memfasilitasi pertukaran koin kemenangan dengan uang tunai, yang merupakan ciri khas praktik perjudian. Dalam beberapa kasus, gelper juga menjadi lokasi transaksi bagi pemain judi online.
- Status Penyidikan: Meskipun saat pengecekan awal belum ditemukan barang bukti cash yang digunakan untuk transaksi langsung, polisi telah menyita sejumlah mesin permainan dan mencatat keterangan dari pengelola dan pengunjung. Proses penyelidikan akan ditingkatkan untuk membuktikan unsur pidana perjudian.
Komitmen Pemberantasan Judi
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
- Penegakan Hukum: Jika hasil penyidikan dan gelar perkara membuktikan adanya unsur pidana perjudian, maka pengelola dan pihak-pihak yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
- Imbauan: Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan mereka.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan Tanjungpinang dari praktik-praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.








