Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Berulah di Malam Hari, Geng Motor ‘Zestier’ Bandung Keroyok 3 Sekuriti Gym, Terancam Pidana Penjara Lebih dari 5 Tahun

by bantuan
27 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
132 1
0
Berulah di Malam Hari, Geng Motor ‘Zestier’ Bandung Keroyok 3 Sekuriti Gym, Terancam Pidana Penjara Lebih dari 5 Tahun
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, 27 Oktober 2025 – Aksi brutal sekelompok anggota geng motor yang menamakan diri ‘Zestier’ kembali meresahkan warga Bandung. Geng tersebut dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang petugas keamanan (sekuriti) di sebuah gym di kawasan Jalan Riau, Bandung, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Kombes Pol. Budi Santoso, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan bahwa tim Satreskrim telah bergerak cepat mengamankan beberapa terduga pelaku. Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Minggu malam (26/10/2025) dan dipicu oleh kesalahpahaman.

“Pengeroyokan ini terjadi setelah adanya teguran dari sekuriti kepada kelompok motor tersebut yang berkumpul dan menimbulkan kebisingan di depan lokasi gym. Teguran tersebut direspons secara anarkis oleh puluhan anggota geng motor,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso, Senin (27/10/2025).


 

Ancaman Pidana Berat dan Keterlibatan Pasal Berlapis

 

Tiga petugas sekuriti yang menjadi korban pengeroyokan menderita luka memar, robek, dan harus dilarikan ke rumah sakit. Mengingat jumlah pelaku yang masif dan luka yang diderita korban, pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal pidana yang berat.

“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Kompol Heri Susanto.

Kompol Heri Susanto menambahkan, polisi juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal berlapis, terutama jika ditemukan penggunaan senjata tajam atau unsur penganiayaan berat lainnya, yang dapat meningkatkan ancaman pidana.

Ancaman Pidana yang Mengikat Geng Motor Zestier:

Pasal KUHP Jenis Tindak Pidana Ancaman Hukuman Maksimum
Pasal 170 Ayat (1) Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka Penjara hingga 5 tahun 6 bulan
Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat Penjara hingga 9 tahun

Polisi telah berhasil mengidentifikasi dan memburu sisa anggota geng motor yang terlibat pengeroyokan ini. Kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman masyarakat Bandung dari aksi kekerasan kelompok motor.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In