JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat besar penipuan dan scamming online lintas provinsi yang menggunakan modus undian berhadiah palsu. Dalam operasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus, sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa sindikat ini beroperasi dari rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat dan telah menyasar ratusan korban di Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.
Modus Cek Fiktif dan Biaya Administrasi
Modus operandi yang digunakan oleh kelompok ini adalah penipuan klasik yang dimodifikasi. Para pelaku bekerja dalam jaringan terorganisir dengan peran yang berbeda:
- Penyebaran Notifikasi: Para pelaku menyebar pesan singkat (SMS) dan chat WhatsApp yang berisi pemberitahuan palsu bahwa korban telah memenangkan hadiah besar, seperti mobil atau uang tunai, dari sebuah bank, operator seluler, atau perusahaan produk makanan.
- Peran Operator: Tersangka bertindak sebagai operator call center palsu yang menghubungi korban. Mereka meyakinkan korban bahwa untuk mencairkan hadiah, korban harus segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu sebagai biaya administrasi, pajak undian, atau jaminan pencairan dana.
- Kredit Fiktif: Beberapa tersangka juga menyebarkan cek fiktif bernilai miliaran rupiah yang seolah-olah dikeluarkan oleh bank ternama. Korban yang tergiur kemudian dihubungi dan diminta mentransfer uang pelicin untuk ‘menebus’ cek tersebut.
Ratusan Juta Rupiah dan Peran Belasan Tersangka
Dari 12 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran terbagi, seperti perekrut anggota, operator penelepon, hingga penarik uang tunai (runner) di ATM. Para tersangka diketahui dapat meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dalam waktu satu bulan.
Barang Bukti yang Disita Polisi Meliputi:
- 15 Unit Ponsel pintar yang digunakan untuk komunikasi dan operasional scamming.
- Ratusan kartu SIM yang digunakan untuk mengirim pesan secara acak.
- 30 Buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang dijadikan rekening penampung.
- Sejumlah kertas cetakan kupon dan cek undian palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hadiah undian. Selalu pastikan kebenaran informasi melalui situs web resmi perusahaan atau hubungi call center resmi, bukan nomor kontak yang tercantum dalam notifikasi.








