JAKARTA – Kepolisian telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan banyak calon pengantin. Tidak hanya Ayu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Status Penahanan dan Pembagian Kasus
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penanganan kasus ini dibagi antara Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya:
-
Ditahan di Polres Metro Jakarta Utara: Tersangka Ayu Puspita (A) dan satu tersangka lain berinisial D.
-
Ditangani Polda Metro Jaya: Tiga tersangka lainnya kini ditangani oleh Wasidik Polda Metro Jaya, karena tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
Kronologi Penipuan
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan bahwa meskipun mereka telah melunasi pembayaran paket pernikahan kepada WO Ayu Puspita, pihak WO gagal menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan kesepakatan pada saat acara resepsi. Pihak WO juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Lima orang yang diamankan polisi sebelumnya adalah bos WO Ayu Puspita (AP), HE, BDP, DHP, dan RR. Dari hasil pemeriksaan, lima orang ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penipuan ini semakin viral setelah dilaporkan melibatkan ratusan calon pengantin dengan kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah.







