JAKARTA PUSAT, 27 Oktober 2025 – Mantan Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan berinisial PS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kasus penggelapan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard yang merupakan aset perusahaan. Kasus ini kini tengah diselidiki intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban IS, yang merupakan perwakilan dari pihak perusahaan, bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada 14 Juli 2025. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil terlapor PS untuk dimintai keterangan.
Modus Operandi: Pengubahan Status Kepemilikan
Menurut keterangan polisi, dugaan penggelapan ini terjadi ketika mobil Toyota Alphard yang seharusnya berstatus inventaris kantor, dialihfungsikan dan diduga diubah status kepemilikannya.
“Modus yang dilakukan terlapor, saudara PS, adalah mengalihkan kepemilikan mobil mewah tersebut dari nama perusahaan menjadi nama istrinya. Selain itu, diduga terjadi perubahan pada nomor pelat, bahkan dimungkinkan juga nomor rangka dan nomor mesin,” ungkap AKBP Roby Heri Saputra, Senin (27/10/2025).
Pihak korban IS sempat berupaya meminta pertanggungjawaban dari PS, namun mantan CEO tersebut tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi kini tengah mendalami apakah pengubahan data kendaraan tersebut dilakukan oleh terlapor PS atau melibatkan pihak lain. Kasus ini dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk dokumen kendaraan yang sah dan membandingkannya dengan data di lapangan,” tambah AKBP Roby.
Proses hukum terhadap mantan pimpinan perusahaan ini akan terus berlanjut untuk mencari kejelasan dan memastikan keadilan bagi pihak pelapor.








