Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

BREAKING NEWS: MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

by bantuan
6 November 2025
in Politik
125 8
0
BREAKING NEWS: MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 6 November 2025 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota dewan. Dalam sidang putusan yang digelar, tiga nama dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau penonaktifan dari tugas kedewanan.

Anggota dewan yang dinyatakan bersalah adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem). Sementara dua anggota dewan lainnya, Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), diputus tidak melanggar kode etik.

 

Tiga Anggota Dewan Dinonaktifkan Tanpa Gaji

 

Putusan MKD ini merupakan buntut dari laporan masyarakat terkait pernyataan dan perilaku para anggota dewan yang dinilai tidak bijak dan melanggar etika sebagai pejabat publik, khususnya dalam merespons isu penjarahan rumah salah satu menteri.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD:

  • Ahmad Sahroni: Dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan. MKD menilai Sahroni bersalah karena menggunakan kata-kata yang tidak pantas saat merespons kritik publik.
  • Eko Patrio: Dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
  • Nafa Urbach: Dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewan ini tidak akan mendapatkan hak-hak keuangan dan tunjangan sebagai anggota DPR.

 

Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan

 

Di sisi lain, anggota dewan dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dan dari fraksi PAN, Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

“Dengan ini, MKD memutuskan nama baik dan kedudukan saudara Adies Kadir dan saudara Uya Kuya dipulihkan dan dapat kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI,” ujar Ketua MKD dalam sidang putusan.

 

Respon Anggota Dewan

 

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerima sanksi dengan lapang dada. “Saya menjadikan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga untuk lebih bijak dalam bersikap dan berbicara di ruang publik,” kata Sahroni.

MKD berharap putusan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh anggota dewan untuk kembali fokus pada tugas-tugas kerakyatan dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.

Berita Terkait

Rapat Inflasi Soroti Selisih Data Uang Daerah Rp18 Triliun, Menkeu Minta Sinkronisasi Dipercepat

Rapat Inflasi Soroti Selisih Data Uang Daerah Rp18 Triliun, Menkeu Minta Sinkronisasi Dipercepat

5 November 2025
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara untuk Pendalaman Kasus Korupsi Bansos Beras

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara untuk Pendalaman Kasus Korupsi Bansos Beras

5 November 2025
KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” di Balik OTT Gubernur Riau, Berkaitan Proyek Dinas PUPR

KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” di Balik OTT Gubernur Riau, Berkaitan Proyek Dinas PUPR

5 November 2025
KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

30 Oktober 2025
AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

30 Oktober 2025
Ketua Harian Gerindra Benarkan Undangan Sudah Diterima

Ketua Harian Gerindra Benarkan Undangan Sudah Diterima

30 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In