JAKARTA BARAT — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang (atau beberapa) pelaku perampokan bersenjata api yang menyasar Toko Emas (Nama Toko/Lokasi, misal: Cantik di Tamansari). Aksi kejahatan yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah tersebut kini telah terungkap tuntas.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. (Nama Kapolres), dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.
- Identitas Pelaku: Pelaku berinisial (Inisial Pelaku, misal: WS) diringkus di kediamannya yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian perampokan.
- Perlawanan dan Tindakan Tegas: Saat penangkapan, pelaku diduga melakukan perlawanan dan mencoba menggunakan senjata api. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat kami amankan. Karena membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, kami terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Kombes Pol. (Nama Kapolres).
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Aksi perampokan yang terjadi pada (Tanggal Kejadian, jika diketahui) tersebut menyebabkan kerugian material yang besar. Beruntung, sebagian besar barang bukti berhasil disita kembali oleh petugas.
| Barang Bukti Disita | Rincian |
| Perhiasan Emas | Sekitar 3 kilogram emas 24 karat senilai lebih dari Rp 1,5 miliar (merujuk kasus 2020) atau sejumlah perhiasan senilai ratusan juta rupiah. |
| Senjata Api | Empat pucuk senjata api ilegal, ratusan butir amunisi, serta motor yang digunakan saat beraksi. |
| Alat Kejahatan | Alat pelebur emas (jika ada), serta pakaian dan helm yang digunakan saat perampokan. |
Motif dan Jeratan Hukum
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan perampokan bersenjata api ini diduga karena terlilit utang dan tekanan masalah ekonomi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan komplotan perampok yang terlibat dalam kasus ini.








