Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Bripda Waldi Ditetapkan Tersangka Tunggal Pembunuhan Dosen Jambi, Dijerat Pasal Berlapis

by bantuan
11 November 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Bripda Waldi Ditetapkan Tersangka Tunggal Pembunuhan Dosen Jambi, Dijerat Pasal Berlapis
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan bahwa oknum anggota Polres Tebo, Bripda Waldi Adiyat (W), yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penegasan ini disampaikan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang menguatkan keterlibatan Waldi tanpa adanya pelaku lain. Kasus yang mengguncang institusi Polri ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif asmara dan sakit hati.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa Bripda Waldi telah merencanakan aksinya setelah terjadi cekcok dengan korban, yang memiliki hubungan dekat tanpa status dengannya. Korban, yang merupakan seorang Ketua Program Studi di salah satu institut kesehatan di Muaro Bungo, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya. Hasil visum menguatkan adanya dugaan kekerasan sebelum korban tewas, termasuk temuan cairan sperma pada pakaian korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak pemerkosaan.

Untuk menghilangkan jejak, Bripda Waldi tidak hanya membunuh korban namun juga menyusun skenario perampokan. Ia bahkan nekat menggunakan wig (rambut palsu) untuk menyamarkan identitasnya saat mengambil mobil Honda Jazz, motor PCX, dan iPhone milik korban. Namun, siasat licik Waldi ini terbongkar setelah polisi melakukan pelacakan digital melalui sinyal Base Transceiver Station (BTS) pada ponsel korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Atas perbuatannya, Bripda Waldi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan dugaan pelanggaran Pasal terkait pemerkosaan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana mati.

Kapolda Jambi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bripda Waldi, dan selain proses pidana, yang bersangkutan juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri yang menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In