Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Briptu Sanjaya Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan Perempuan di Makassar

by bantuan
7 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Briptu Sanjaya Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan Perempuan di Makassar
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S, terhadap tahanan perempuan di ruang tahanan DIT Tahti Polda Sulsel telah diproses melalui dua jalur utama: pidana umum dan kode etik profesi Polri.

 

1. Penetapan Tersangka dan Proses Pidana

 

  • Pelaku: Oknum polisi berinisial Briptu Sanjaya (sebelumnya disebut Briptu S), yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
  • Korban: Tahanan perempuan berinisial FB (atau FMB).
  • Tindak Pidana: Briptu Sanjaya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yaitu memaksa korban melakukan seks oral di kamar sel tahanan pada sekitar Juli 2023.
  • Status Hukum: Setelah dilaporkan secara pidana oleh korban didampingi LBH Makassar, Briptu Sanjaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
  • Putusan Pidana: Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Briptu Sanjaya terbukti bersalah dan divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.

 

2. Pengawalan oleh Propam dan LBH Makassar

 

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran hukum oleh penegak hukum di lingkungan tahanan, sehingga mendapat pengawalan ketat:

Pihak Pengawal Peran dalam Pengawalan Kasus
Propam Polda Sulsel Bertanggung jawab atas proses kode etik profesi Polri. Propam telah mengamankan Briptu S dan melakukan pemeriksaan, yang kemudian menghasilkan putusan etik. Namun, putusan etik yang dijatuhkan (demosi 7 tahun) sempat menuai kritik dari Kompolnas dan LBH Makassar karena dianggap terlalu ringan dan tidak sesuai dengan pelanggaran pidana berat yang dilakukan (seharusnya PTDH/Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
LBH Makassar Berperan sebagai Penasihat Hukum korban (FB). LBH Makassar secara aktif mendampingi korban sejak awal pelaporan pidana ke SPKT Polda Sulsel dan terus memantau proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan, memastikan hak-hak korban terpenuhi. LBH Makassar juga mengecam lambannya proses hukum dan putusan etik yang dinilai cederai rasa keadilan korban.

LBH Makassar dan pihak-pihak terkait lainnya juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal Polda Sulsel, khususnya terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan, mengingat kantor polisi seharusnya menjadi tempat yang aman.

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In