MAKASSAR, 14 Oktober 2025 – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang figur pendidik agama kembali menyita perhatian publik. Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Tuntutan berat ini diajukan setelah Sudirman terbukti bersalah melakukan aksi bejat terhadap 16 orang santrinya, yang sebagian besar masih di bawah umur. Salah satu korban yang kasusnya mendapat sorotan luas adalah komika lokal, Eky Priyagung, yang secara terbuka memberikan kesaksian.
Aksi Bejat di Sekretariat Masjid
JPU dalam tuntutannya merinci bahwa terdakwa melakukan aksi pencabulan tersebut di sekretariat masjid tempat ia sehari-hari mengajar. Penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai lokasi kejahatan menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan JPU.
Tuntutan 13 tahun penjara tersebut juga disertai dengan denda dan/atau tuntutan tambahan lainnya. JPU menilai perbuatan Sudirman telah mencoreng nama baik institusi pendidikan agama dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap akhir persidangan. Pihak keluarga korban dan masyarakat berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban pencabulan.