Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Charlie Chandra Jelaskan Kronologi Versinya di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

by bantuan
12 Februari 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
131 2
0
Nahas 2 Pekerja Tewas Jatuh dari Gondola Apartemen di Bekasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Charlie Chandra menjelaskan kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten. Menurutnya, sudah ada perjanjian perdamaian dengan pihak pelapor sebelumnya.
Charlie Chandra menjelaskan kasus bermula pada 2021 ketika dirinya ditawari PT Mandiri Bangun Makmur jual beli tanah di kantor PIK2. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT Mandiri Bangun Makmur.

“Karena tidak ada kesepakatan, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo,” kata Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Charlie Chandra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Tanah yang menjadi sengketa itu diklaim tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra. Tanah tersebut dikelola sejak 1989 sebagai tambak ikan bandeng dan kemudian pada 2000 disewakan kepada penggarap.

“Kepemilikan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.

Ia mengatakan kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sertifikat hak milik SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada Charlie Chandra.

“Hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah. Dengan demikian, pelapor tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan, mengingat tanah tersebut telah dimiliki keluarga Charlie Chandra selama 35 tahun,” lanjutnya.

Pada 30 Januari 2023 Charlie Chandra mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris. Menurutnya, PPAT saat itu telah melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama Sumita Chandra, tidak ada sengketa, tidak ada blokir.

Akan tetapi, pada 3 Maret 2023, SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Banten. Sampai kemudian pada April 2023, Charlie Chandra dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan pemalsuan surat dalam proses balik nama sertifikat.

“Pertanyaan Charlie adalah apa hak atau legal standing PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas proses balik nama karena pada saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?,” imbuhnya.

Charlie Chandra sempat viral setelah ditetapkan sebagai buron Polda Banten. Setelah pelbagai upaya pencarian, Polda Banten akhirnya menangkap Charlie Chandra. Charlie ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara.

“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

“Sebelum ditangkap, Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” imbuh Didik.

Terpisah, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), sebagai pihak yang melaporkan, menyampaikan Charlie Chandra ditangkap di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara.

“Berdasarkan informasi yang didapat, buron CC (Charlie Chandra) ini pada saat ditangkap, Senin, 18 Maret 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara,” kata Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Berita Terkait

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

2 Oktober 2025
Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

30 September 2025
WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

26 September 2025
Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

22 September 2025
Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

19 September 2025
Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

18 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In