JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku yang beraksi sebagai Debt Collector Gadungan (yang disebut “IRL” dalam konteks operasi kejahatan di dunia nyata) setelah pelaku tersebut menggasak uang tunai dan sepeda motor milik korban. Korban penipuan ini sebelumnya adalah target dari kasus penipuan dana talangan dengan modus take over BPKB.
Kasus ini merupakan lapisan kejahatan berganda, di mana korban penipuan awal justru kembali menjadi sasaran tindak pidana baru oleh pelaku yang berpura-pura menjadi penagih utang resmi.
Modus Operandi Kejahatan Ganda
Kejahatan ini berlangsung dalam dua fase yang melibatkan pihak-pihak berbeda:
- Fase 1: Penipuan Dana Talangan (Kejahatan Awal): Korban adalah seseorang yang terjerat janji manis penipuan dana talangan berkedok take over BPKB, mirip dengan kasus yang diungkap di Madiun. Korban kehilangan BPKB dan dananya.
- Fase 2: Perampasan oleh Debt Collector Gadungan: Ketika korban mulai panik karena angsurannya macet, Debt Collector Gadungan (IRL) datang. Pelaku ini berpura-pura menjadi petugas resmi dari leasing atau bank yang berhak menarik paksa kendaraan (eksekusi jaminan fidusia).
- Perampasan: Pelaku berhasil menakut-nakuti korban dan mengambil sepeda motor korban.
- Pemerasan: Pelaku juga mengambil uang tunai korban dengan dalih sebagai biaya denda atau biaya penarikan.
Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum
Polisi berhasil melacak dan meringkus pelaku setelah korban melaporkan tindakan perampasan dan pemerasan yang disertai ancaman tersebut.
- Pasal yang Disangkakan: Pelaku Debt Collector Gadungan ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis, kemungkinan termasuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jika terbukti menggunakan kekerasan fisik atau ancaman berat.
- Ilegalitas Penarikan Paksa: Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan secara paksa oleh debt collector (bahkan yang resmi) tanpa disertai surat tugas dan Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah adalah tindakan pidana.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah panik dan segera melaporkan ke kepolisian jika didatangi oleh debt collector yang melakukan penarikan dengan cara-cara yang intimidatif dan tidak prosedural.








