Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

DELAPAN REMAJA LAKI-LAKI DICABULI PEGAWAI BANK: Pelaku Gunakan Modus Iming-Imingi Main PS dan Uang

by bantuan
30 Oktober 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
125 8
0
DELAPAN REMAJA LAKI-LAKI DICABULI PEGAWAI BANK: Pelaku Gunakan Modus Iming-Imingi Main PS dan Uang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FLORES TIMUR, 13 JUNI 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur telah menetapkan seorang pegawai bank berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap delapan remaja laki-laki. Seluruh korban, yang rata-rata berusia antara 14 hingga 16 tahun, kini tengah mendapat pendampingan psikologis.

 

Modus Jahat di Tempat Penyewaan PS

 

Kasus kekerasan seksual ini mencuat setelah korban menceritakan perlakuan yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Terungkap bahwa pelaku, AR, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan fasilitas yang ia sediakan:

  • Iming-iming Fasilitas: Pelaku, yang bekerja sebagai pegawai bank di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, memasang fasilitas PlayStation (PS) dan Wi-Fi di rumahnya atau tempat penyewaan PS yang ia kelola.
  • Waktu Kejadian: Para korban dipersilakan bermain PS di tempat tersebut. Saat korban sedang lengah atau sendirian, AR diduga melakukan tindakan pencabulan.
  • Bujukan Uang dan Barang: Untuk membungkam korban, AR memberikan imbalan berupa uang tunai senilai Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Bahkan, ada korban yang dibelikan barang-barang seperti sepatu dan LCD ponsel agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

 

Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum

 

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk keterangan dari delapan korban, polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Berkas perkara kini sedang diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

“Kami sudah menetapkan AR sebagai tersangka pencabulan delapan remaja laki-laki. Berkasnya segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar juru bicara Polres Flores Timur.

Tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman penjara cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Prioritas Perlindungan Korban

 

Kepolisian dan pihak terkait kini berfokus pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas yang dikelola oleh orang dewasa.

Berita Terkait

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

21 November 2025
Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

21 November 2025
Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

21 November 2025
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

17 November 2025
Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

17 November 2025
Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In