FLORES TIMUR, 13 JUNI 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur telah menetapkan seorang pegawai bank berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap delapan remaja laki-laki. Seluruh korban, yang rata-rata berusia antara 14 hingga 16 tahun, kini tengah mendapat pendampingan psikologis.
Modus Jahat di Tempat Penyewaan PS
Kasus kekerasan seksual ini mencuat setelah korban menceritakan perlakuan yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Terungkap bahwa pelaku, AR, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan fasilitas yang ia sediakan:
- Iming-iming Fasilitas: Pelaku, yang bekerja sebagai pegawai bank di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, memasang fasilitas PlayStation (PS) dan Wi-Fi di rumahnya atau tempat penyewaan PS yang ia kelola.
- Waktu Kejadian: Para korban dipersilakan bermain PS di tempat tersebut. Saat korban sedang lengah atau sendirian, AR diduga melakukan tindakan pencabulan.
- Bujukan Uang dan Barang: Untuk membungkam korban, AR memberikan imbalan berupa uang tunai senilai Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Bahkan, ada korban yang dibelikan barang-barang seperti sepatu dan LCD ponsel agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk keterangan dari delapan korban, polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Berkas perkara kini sedang diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Kami sudah menetapkan AR sebagai tersangka pencabulan delapan remaja laki-laki. Berkasnya segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar juru bicara Polres Flores Timur.
Tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman penjara cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Prioritas Perlindungan Korban
Kepolisian dan pihak terkait kini berfokus pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas yang dikelola oleh orang dewasa.








