Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Dendam Asmara Berujung Pengeroyokan: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Kriminal

by bantuan
20 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
132 1
0
Dendam Asmara Berujung Pengeroyokan: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Kriminal
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilatarbelakangi oleh motif balas dendam asmara. Beberapa pelaku telah diamankan terkait insiden kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Karanganyar tersebut.

Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana masalah pribadi yang dipicu oleh kecemburuan dan sakit hati dapat berujung pada tindakan kriminal dan kekerasan.

 

Modus Operandi dan Motif Pelaku

 

  • Motif Utama: Kapolres Karanganyar mengonfirmasi bahwa motif pengeroyokan ini adalah dendam asmara. Pelaku utama merasa sakit hati atau cemburu karena masalah hubungan percintaan yang melibatkan korban.
  • Aksi Pengeroyokan: Para pelaku yang telah merencanakan aksinya kemudian mengeroyok korban di tempat umum, menyebabkan korban mengalami luka-luka dan trauma.
  • Penangkapan: Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengidentifikasi dan mengamankan beberapa individu yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

Proses Hukum dan Imbauan

 

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karanganyar.

  • Pasal yang Dikenakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.
  • Imbauan: Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi, termasuk konflik asmara, dengan cara kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Semua perselisihan harus diselesaikan melalui jalur damai atau jalur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal yang didasari emosi dan dendam pribadi akan tetap diproses secara hukum.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In