KARANGANYAR, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilatarbelakangi oleh motif balas dendam asmara. Beberapa pelaku telah diamankan terkait insiden kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Karanganyar tersebut.
Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana masalah pribadi yang dipicu oleh kecemburuan dan sakit hati dapat berujung pada tindakan kriminal dan kekerasan.
Modus Operandi dan Motif Pelaku
- Motif Utama: Kapolres Karanganyar mengonfirmasi bahwa motif pengeroyokan ini adalah dendam asmara. Pelaku utama merasa sakit hati atau cemburu karena masalah hubungan percintaan yang melibatkan korban.
- Aksi Pengeroyokan: Para pelaku yang telah merencanakan aksinya kemudian mengeroyok korban di tempat umum, menyebabkan korban mengalami luka-luka dan trauma.
- Penangkapan: Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengidentifikasi dan mengamankan beberapa individu yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karanganyar.
- Pasal yang Dikenakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.
- Imbauan: Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi, termasuk konflik asmara, dengan cara kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Semua perselisihan harus diselesaikan melalui jalur damai atau jalur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal yang didasari emosi dan dendam pribadi akan tetap diproses secara hukum.








