Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

by bantuan
24 Oktober 2023
in Politik
132 1
0
Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana telah mengajak masyarakat untuk melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Denny berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak sah, dengan dasar alasan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dalam proses pengambilan putusan tersebut. Denny menyebutkan bahwa hubungan kekeluargaan antara Anwar dan Gibran, yang merupakan bakal calon wakil presiden yang dapat mendaftar karena putusan baru dari MK, memunculkan keraguan akan objektivitas putusan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa permohonan ke MK awalnya diajukan tanpa nama Gibran dan tidak merujuk pada dirinya. Namun, Denny menginterpretasikan adanya konflik kepentingan antara Anwar dan Gibran, yang menurutnya merupakan fitnah yang bisa dikenakan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 27(3) Jo Pasal 45(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.

Penting untuk diingat bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Hukum Acara Perdata. Ini berarti bahwa setelah diucapkan, putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan melawan putusan tersebut. Ini juga berarti bahwa putusan MK mengikat dan harus ditaati oleh seluruh warga negara, termasuk Presiden, tanpa terkecuali.

Meskipun seseorang bisa memiliki pendapat pribadi tentang suatu putusan MK, menghasut masyarakat untuk melawan atau membangkang terhadap putusan tersebut adalah perilaku yang dapat mengganggu ketertiban hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menghormati putusan MK.

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Dukung IKN Jadi Ibu Kota Politik, Siapkan Tiga Skema Pembiayaan

Menkeu Purbaya Dukung IKN Jadi Ibu Kota Politik, Siapkan Tiga Skema Pembiayaan

2 Oktober 2025
Billboard Prabowo di Tel Aviv Diduga Pencatutan, Pemerintah Tegaskan Konsistensi Dukungan pada Palestina

Billboard Prabowo di Tel Aviv Diduga Pencatutan, Pemerintah Tegaskan Konsistensi Dukungan pada Palestina

30 September 2025
Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

26 September 2025
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Bareskrim, Simbol Pergeseran Politik Modern

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Bareskrim, Simbol Pergeseran Politik Modern

26 September 2025
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

26 September 2025
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Bill Gates di New York

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Bill Gates di New York

24 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In