JAKARTA, 30 OKTOBER 2025 – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani (FDM), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop girl group TWICE. FDM diketahui sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak September 2025.
Kronologi dan Kerugian Investor
- Objek Kerja Sama: Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE 5TH WORLD TOUR ‘READY TO BE’ IN JAKARTA, yang sukses digelar pada 23 Desember 2023.
- Pihak Pelapor: Pelapor dalam kasus ini adalah PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku pihak investor yang menanamkan dana untuk kegiatan konser tersebut.
- Dugaan Penggelapan: Setelah konser selesai, PT MIB tidak kunjung menerima pengembalian modal investasi maupun keuntungan yang seharusnya menjadi hak mereka. Kerugian finansial yang dialami PT MIB ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
- Upaya Negosiasi Gagal: Sepanjang tahun 2024, PT MIB telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk mengirimkan surat somasi dan notifikasi resmi, namun tidak mendapat respons positif dari Mecimapro.
Proses Hukum dan Status Tersangka
- Laporan Polisi: PT MIB akhirnya melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
- Penetapan Tersangka: Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti (termasuk dokumen perjanjian dan aliran dana), FDM ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan langsung dilakukan penahanan.
- Pasal yang Disangkakan: FDM diduga melanggar Pasal Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
- Tahap Kasus: Saat ini, berkas perkara kasus FDM telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses Tahap I (penelitian berkas). Pihak kepolisian berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) agar bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kuasa hukum PT MIB mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya dan berharap proses hukum berjalan transparan untuk memberikan keadilan kepada kliennya.








