JAKARTA, 30 OKTOBER 2025 – Polda Metro Jaya memastikan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial Fransiska Dwi Melani (FDM), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE, kini berada dalam tahanan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku investor yang mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat dana investasi dan keuntungan konser TWICE pada Desember 2023 yang tidak dikembalikan.
Fakta Penahanan dan Proses Sidang
| Detail Kasus | Keterangan Terbaru |
| Status Hukum | Tersangka (ditetapkan sejak September 2025). |
| Status Fisik | Ditahan di Polda Metro Jaya. |
| Tahap Saat Ini | Tahap I (Pengiriman berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan untuk diteliti). |
| Target Berikut | Berkas diharapkan segera dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). |
| Tindak Pidana | Dugaan Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan/atau 372 KUHP). |
| Penegasan Polisi | Pihak Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus ini berjalan serius, ditandai dengan penetapan tersangka dan penahanan. |
Upaya Hukum Investor
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyatakan apresiasi atas kecepatan penyidik dalam menangani kasus ini, mengingat kasus sudah dilaporkan sejak Januari 2025 dan tersangka telah ditahan sejak bulan lalu.
“Kasus ini sudah di Tahap I oleh penyidik, sudah kirim berkas dan sedang diteliti oleh Jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, sehingga hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi dan proses persidangan bisa segera dimulai,” ujar Aldi.
Penahanan FDM dan proses pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat komitmen penegak hukum dalam menangani kasus-kasus dugaan penggelapan dana investasi di sektor hiburan, khususnya yang menyasar industri K-Pop di Indonesia.








