Pekanbaru, 13 Oktober 2025 – Seorang pria berinisial RA (45), yang berstatus sebagai Direktur sebuah perusahaan properti di Pekanbaru, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menjual kapling tanah fiktif kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, pelaku menawarkan sejumlah kapling tanah melalui media sosial dan brosur promosi dengan harga menarik, lengkap dengan foto serta dokumen palsu. Namun setelah uang muka dan pelunasan dibayar, tanah yang dijanjikan tidak pernah ada secara fisik maupun legalitasnya.
“Pelaku berhasil menipu beberapa korban dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta. Setelah itu, ia sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya kami tangkap,” ungkap Andri.
Dari hasil penyelidikan, RA menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi dan operasional kantornya. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi status hukum tanah dan izin developer sebelum membeli properti, termasuk memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan perusahaan pengembang memiliki izin resmi.