PEKANBARU, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menangkap seorang Direktur perusahaan properti berinisial A terkait kasus dugaan penipuan dalam jual beli kapling tanah fiktif. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menyetorkan uang untuk pembelian kapling tanah yang ternyata tidak pernah ada atau bermasalah secara hukum.
Kasus ini menyoroti praktik penipuan investasi properti berkedok kapling murah yang marak terjadi, di mana pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi tanah.
Modus Operandi Penipuan
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka A dan perusahaannya cukup terstruktur:
- Pemasaran Agresif: Perusahaan tersebut memasarkan kapling tanah dengan harga yang sangat menarik dan lokasi yang menjanjikan melalui berbagai media.
- Kapling Fiktif: Setelah uang disetorkan oleh pembeli, janji penyerahan sertifikat atau fisik tanah tidak pernah terealisasi. Polisi menemukan bahwa lahan yang dijual fiktif atau status kepemilikannya bermasalah dan tidak dapat dibangun.
- Kerugian Korban: Jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Tersangka A saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.
- Pasal yang Dikenakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan.
- Imbauan: Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari perusahaan properti ini untuk segera melapor, serta mengingatkan agar selalu mengecek legalitas dan status kepemilikan tanah secara langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi jual beli properti.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan investasi properti lainnya.








