BATAM – Kasus pembunuhan calon Ladies Companion (LC), Dwi Putri Aprilian Dini (25), di Batam telah memasuki babak penting dengan turunnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, mendesak penegakan hukum yang menyeluruh untuk mengungkap aktor atau otak pelaku di balik tersangka utama, Wilson Lukman alias “Koko,” karena korban diduga mengalami penyiksaan brutal dan sistematis sebelum tewas.
Poin Utama Kasus dan Desakan DPR
-
Tuntutan DPR: Komisi III DPR menilai kasus ini bukan kriminal biasa karena adanya dugaan penyiksaan sistematis. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
-
Tersangka: Polisi telah mengamankan empat tersangka: Wilson Lukman alias “Koko” (pelaku utama), Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati.
-
Penyiksaan Brutal: Korban disiksa di mess agensi kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar. Rekaman CCTV menunjukkan kekerasan keji yang dialami korban, termasuk dipukul benda tumpul, ditendang, disemprot air, dipaksa duduk di depan mesin cuci, dan mulutnya ditutup saat kondisinya sudah lemah.
-
Korban Meninggal: Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sekarat pada Jumat (28/11) malam dan dinyatakan meninggal Sabtu dini hari. Tim medis menemukan banyak indikasi kekerasan pada tubuh korban, yang meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal proses penyidikan kasus ini.








